Pedoman Media Siber

Kemerdekaan kebebasan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD 1945), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Siber memiliki karater yang khusus, maka diperlukan pedoman agar pengelolaannya profesional dan terlaksananya fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi berita, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun dan mengembangkan pedoman pemberitaan media siber.