Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, untuk memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam mewujudkan kemerdekaan kebebasan pers itu, wartawan Indonesia juga sadar adanya akan kepentingan bangsa nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi manusia setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka dan menerima kontrol dari masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan kebebasan pers dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional, untuk dalam menjaga kepercayaan publik masyarakat dan menegakkan integritas serta profesionalisme, diperlukan etos kerja.