BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang didirikan dengan tujuan menyelenggarakan program untuk masyarakat, yaitu jaminan kesehatan. Sejak tahun 2014, BPJS telah berfungsi sebagai entitas hukum yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan.
Keberadaan BPJS ini memiliki peran besar bagi masyarakat umum dan pekerja. Karena memberikan kontribusi positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Umumnya, manfaat yang diberikan kepada masyarakat melibatkan aspek-aspek seperti perlindungan asuransi kesehatan dan tunjangan pensiun untuk para pekerja di sektor swasta.
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah lembaga khusus yang memiliki tugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dari pemerintah. Program ini diimplementasikan sejak tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Fungsi dan Tugas BPJS
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memiliki fungsi dan tugas yang dijelaskan sebagai berikut:
Fungsi:
BPJS Kesehatan berfungsi sebagai pelaksana program jaminan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Prinsip dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan adalah berdasarkan asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin bahwa peserta dapat memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan serta perlindungan terhadap kebutuhan dasar, yaitu kesehatan.
Tugas:
- Melakukan pendaftaran peserta atau menerima pendaftaran.
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
- Mengumpulkan dan menarik iuran dari peserta dan pemberi kerja.
- Mengelola dan mengumpulkan data dari peserta jaminan sosial.
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
- Memberi informasi tentang jaminan sosial pada peserta serta masyarakat umum.
- Melakukan pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Program BPJS
Salah satu inisiatif dari BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan melalui sistem asuransi. Dalam program ini, masyarakat diwajibkan membayar iuran yang terjangkau sebagai investasi untuk biaya perawatan kesehatan di masa yang akan datang.
Prinsipnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Termasuk orang asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan serta membayar iuran.
JKN
Program unggulan BPJS melibatkan asuransi di sektor kesehatan, yang dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan keanggotaan pesertanya diidentifikasi melalui pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS). Termasuk bagi mereka yang menerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
JKN menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif dengan sistem rujukan berjenjang, disesuaikan dengan indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diperoleh melalui keanggotaan di BPJS mencakup:
- Mendapatkan edukasi kesehatan terkait gaya hidup sehat dan pengelolaan lingkungan.
- Hak setiap anak peserta jaminan kesehatan untuk memperoleh imunisasi dasar meliputi DPT-HB, BCG, campak, juga polio.
- Akses layanan keluarga berencana, termasuk kontrasepsi, konseling kandungan, hingga prosedur tubektomi dan vasektomi.
- Pemeriksaan untuk kondisi seperti gagal ginjal, kanker, dan operasi jantung.
- Skrining kesehatan berdasarkan risiko penyakit atau dampak lanjutan.
Secara umum, peserta BPJS dapat mengakses layanan kesehatan tingkat pertama, baik itu rawat inap intensif atau non-intensif, serta mendapatkan rujukan untuk perawatan lanjutan, baik rawat jalan maupun inap. Perbedaan utamanya terletak pada kelas-kelas pelayanan yang dipilih oleh masyarakat.
Kontribusi Iuran BPJS
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas, dimulai dari kelas I yang memiliki tarif paling tinggi, hingga kelas III dengan biaya lebih terjangkau. Secara prinsip, tarif ini mengalami perubahan setiap tahun, tetapi per Januari 2021, nominalnya telah diatur sebagai berikut.
- Kelas III: Rp 35 ribu per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu sehingga total nominalnya menjadi Rp 42 ribu.
- Untuk kelas II: Rp 100 ribu per bulan.
- Kelas I: Rp 150 ribu per bulan.
Nominal yang disebutkan di atas berlaku untuk peserta non-pekerja. Sementara itu, bagi karyawan kantoran, tarif iuran diterapkan sebagai berikut:
- Pembayaran iuran BPJS sebesar 1% dari total gaji.
- Perusahaan diwajibkan membayar iuran sebesar 4% dari total gaji karyawannya.
- Batas maksimal gaji yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh perusahaan adalah Rp 12 juta.
Jadwal pembayaran BPJS ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila terjadi kelebihan pembayaran, perusahaan akan menerima pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari setelah penerimaan, kemudian dihitung untuk mengkompensasi nominal pada bulan berikutnya.
Persyaratan dan Cara Daftar BPJS Online
BPJS Kesehatan diwajibkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bentuk jaminan kesehatan untuk masyarakat. Jika Anda belum memiliki, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS secara online. Berikut persyaratannya:
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Telepon/Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BRI, BNI, atau Mandiri)
- Alamat Email yang Aktif
- Foto Ukuran 50 KB (maksimal)
Setelah menyiapkan dokumen, langkah-langkah pendaftaran BPJS dapat dilakukan sebagai berikut:
- Download aplikasi JKN Mobile di ponsel, lalu instalasi.
- Buka aplikasi dan klik opsi “Daftar”.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Teliti ketentuan pendaftaran, kemudian klik “Setuju”.
- Masukkan Nomor NIK serta kode captcha.
- Isi seluruh data yang dibutuhkan, lalu ketuk opsi “Selanjutnya”.
- Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
- Input alamat email, lalu klik “Simpan”.
- Tunggu proses verifikasi melalui email.
- Buka virtual account yang diterima dari BPJS Kesehatan, lalu lakukan pembayaran premi.
- Jika pembayaran premi berhasil, Anda telah resmi terdaftar sebagai peserta.
- Kartu BPJS dapat diakses melalui aplikasi dalam bentuk virtual.
Cek Status BPJS Kesehetan
Ada berbagai metode untuk memeriksa status keaktifan BPJS, salah satunya adalah melalui aplikasi JKN Mobile yang telah disediakan.
Selain melakukan pembayaran iuran, peserta BPJS juga disarankan untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan agar tetap aktif dan siap digunakan kapanpun diperlukan. Mengingat peran yang signifikan bagi setiap individu, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah BPJS masih aktif atau tidak.
Berikut beberapa metode untuk memeriksa keikutsertaan BPJS Kesehatan:
Cek Status BPJS melalui WhatsApp
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor Call Center BPJS (Chika) di nomor 08118750400.
- Tuliskan pesan sapaan atau informasi yang diinginkan dan tunggu respons dari chatbot.
- Pilih menu “Informasi” dan dilanjutkan dengan memilih “Cek Status Peserta”.
- Masukkanlah Nomor NIK atau Nomor BPJS Kesehatan.
- Sertakan tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD.
- Sistem akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Anda.
Cek Status Melalui Aplikasi JKN Mobile
Pemeriksaan Status BPJS dengan Aplikasi JKN Mobile menjadi lebih mudah setelah BPJS meluncurkan aplikasi khusus tersebut. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk dengan cepat mendapatkan informasi terkait status kepesertaan, baik aktif maupun tidak.
Berikut adalah langkah-langkah cara cek BPJS Aktif atau Tidak melalui Aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store perangkat Anda.
- Jika Anda belum memiliki aplikasi JKN Mobile, daftar sebagai pengguna baru. Jika sudah memiliki, masuk menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah berhasil login, navigasikan ke menu peserta di dalam aplikasi JKN Mobile.
- Di sana, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS dan identitas pengguna.
Cek Status BPJS Tanpa Menggunakan Aplikasi
Cara ini dapat dilakukan dengan cara yang sangat sederhana. Pengguna yang mencari opsi yang lebih simpel untuk mengecek status kepesertaan BPJS dapat mencoba langkah berikut, yang hanya memerlukan panggilan telepon ke nomor yang telah disediakan oleh BPJS.
Pemeriksaan status aktif atau tidak BPJS tanpa menggunakan aplikasi dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Telepon ke Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor 165, yang tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
- Pilih opsi layanan (1) untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan.
- Berikan nomor peserta atau NIK serta tanggal lahir untuk melakukan verifikasi data.
- Tim call center selanjutnya akan memberikan informasi terkait status keaktifan BPJS Anda.
Cek Status BPJS Melalui SMS
Alternatif lain untuk memeriksa status keaktifan dan tagihan BPJS adalah melalui SMS. Caranya cukup dengan mengetik NIK (spasi) (masukkan Nomor Induk Kependudukan Anda) atau mengetik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Anda), kemudian kirim ke 08777 5500 400.
Cek Melalui Situs Web
Metode selanjutnya untuk memeriksa status BPJS Kesehatan adalah dengan mengakses situs web https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, kemudian mengisi data yang diminta.
Penjelasan mengenai pengertian BPJS Kesehatan, cara daftar hingga cek status kepesertaannya semoga dapat bermanfaat. Perlu diingat, sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan lupa bayar iurannya, ya!