Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J yang dilakukan oleh Ferdi Sambo dan rekan-rekannya Richard Eliser (Barada E), Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan beberapa tersangka lainnya telah memasuki tahap penjatuhan vonis.
Setidaknya ada 3 orang hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdi Sambo dan Putri Candrawati, dengan hukuman 20 tahun penjara. Tiga hakim yang menjatuhkan adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribto Sujono. Lalu, bagaimana profil mereka? Langsung perhatikan di bawah ini.
3 Profil Hakim yang Berani Vonis Mati Ferdi Sambo
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terpilih menggantikan Lilik Prisbawono. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2022 oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasalib. Sehingga mengisi posisi ini masih tergolong baru bagi Wahyu.
Sebelumnya, Wahyu merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, jabatan yang baru diembannya selama kurang dari satu tahun. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan Magister Hukum dan dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Bapak Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas 1 A dan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1 B. Wahyu kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan gelar magister. Situs resmi KPK mencatat harta kekayaan Wahyu sebesar Rp 12.093.563.070 yang dilaporkan pada Januari 2022.
2. Morgan Simanjuntak
Morgan lahir pada 22 September 1962 dan merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Beliau telah melanglang buana menangani perkara di berbagai pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Medan. Dan saat ini beliau dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan bisa dikatakan sebagai satu-satunya hakim selama masa jabatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonan praperadilan MAKI terhadap KPK terkait dengan sosok kingmaker dalam kasus Joko Chandra. Selain itu, ia adalah satu-satunya hakim yang menentang mantan direktur utama dan direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dalam sidang sebelumnya.
Pada tahun 2017, saat bekerja di Pengadilan Negeri Medan, Morgan mengetuai majelis yang memvonis mati M. Rizal alias Hasan atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi. Berdasarkan elhkpn.kpk.go.id, Morgan memiliki harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000 berdasarkan laporan pada Februari 2022.
3. Arimin Livto Sujono
Arimin berpangkat Pembina Utama Madhya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak. Baru-baru ini, Arimin menjadi hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang mengabulkan semua permohonan pasangan beda agama dan mengizinkan pernikahan untuk dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bapak Alimin menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul, dan pernah menangani kasus sengketa subsidi Persiba-Bantul. Dan kini ia tengah menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. Menurut laporan LHKPN tertanggal 31 Januari 2022, harta kekayaan Arimin sebesar Rp 1.816.349.985.
Seperti diketahui, Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kua,t didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. alias Nohrianshah Yosua Hutabarat. Ada satu terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Baradha E, yang juga dikenal sebagai Justice Cooperator (JC). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdi Sambo, Komplek Polri No. 46, Duren tiga, Jakarta Selatan.